Lima Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Pohon Sawit

Dua Pelaku Narkoba Diringkus 

Dua pelaku narkoba diamankan polisi

PANGKALAN KERINCI --(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pelaku narkotika di daerah Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
      
Adapun inisial pelaku yakni berinsial TS  (56) warga desa Bukit Kesuma dan SS (44), warga dusun Sei Medan kecamatan Pangkalan Kuras, dengan disita barang bukti 5 paket  sabu  dengan berat kotor 2,65 gram.
     
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Terkait maraknya peredaran narkotika di deareah Bukit Kesuma. Kemudian tim II Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan.
        
Meski membutuhkan perjalanan cukup jauh dari pusat kota, tim Opsnal tetap turun Sabtu (29/8)sekitar pukul 07.00 WIB, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di derah Bukit Kesuma yang berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN) tersebut.
      
Alhasil, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku SS berhasil ditangkap di Jalan Koridor Rapp, Dusun Sungai Medang. Ketika di geledah ditemukan kotak rokok berisi lima paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon sawit.
       
Ketika diintograsi polisi bahwa pelaku SS mengaku disuruh oleh TB menyimpan sabu di bawah pohon sawit di belakang rumahnya tersebut. Berangkat dari keterangan pelaku SS, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TB.
     
Namun dari hasil pengeledahan terhadap pelaku TB, tidak ditemukan sabu, hanya disita satu Handphobe merek Samsung, satu bal plastik bening klip merah pembungkus sabu dan satu buah timbangan digital.
     
Selanjutnya kedua pengedar narkotika bersama barang bukti 5 paket sabu siap edar itu digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk, ketika dikonfirmasi wartawan,, Senin (31/8/2020) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkotika jenis sabu tersebut.
       
"Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu. kasusnya terus kita kembangkan," ujar Kapolres. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar